Thursday, November 29, 2007

Kisah Kiblat dan Masjid Dua Kiblat di Madinah

Selepas beberapa lama tinggal di Madinah, sekitar enam belas atau tujuh belas bulan kehijrahan Rasulullah ke Kota Suci itu, beliau bersama kaum Muslim melaksanakan shalat dengan menghadap ke arah Bait Al-Maqdis. salah satu kota suci kaum Muslim ini juga disebut Al-Quds. Seperti diketahui, kota di Palestina ini mulai menjadi kota suci khususnya setelah Sulaiman a.s., putra Daud a.s., salah seorang keturunan Ibrahim a.s., membangun Haikal Sulaiman (atau Kuil Sulaiman). Sepeninggal Sulaiman a.s., kota ini ditaklukkan orang-orang Assyria. Selanjutnya, kota ini secara berturut-turut jatuh ke tangan Babilonia, Persia, Romawi, dan kaum Muslim sejak masa pemerintahan ‘Umar bin Al-Khaththab (15 H/636 M).

Kedudukan Bait Al-Maqdis sebagai kota suci tercermin dari berbagai penegasan dalam Al-Quran. Selain kisah Isra’ yang terkenal, kedudukan Bait Al-Maqdis sebagai kota suci Islam tersimpulkan dari hakikat wahyu Allah kepada Rasul Saw. sebagai bagian dari rentetan wahyu-wahyu Ilahi sebelumnya, baik untuk mengembangkan, mengoreksi, atau pun mengganti. Misalnya, firman Allah, “Sungguh, telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) sebagaimana telah Kami wahyukan kepada Ibrahim, Isma‘il, Ishaq, Ya‘qub, dan kepada anak keturunannya, serta kepada ‘Isa, Ayyub, Yunus, Harun, dan Sulaiman. Sedangkan kepada Daud telah Kami berikan Zabur. Rasul-rasul yang telah Kami kisahkan sebelumnya kepadamu (Muhammad), dan rasul-rasul yang tidak Kami kisahkan kepadamu. Dan Allah telah berbicara langsung kepada Musa.“ (QS Al-Nisâ’ [4]:163-164). Tokoh-tokoh yang disebutkan dalam firman tersebut, selain Nuh a.s., sangat erat terkait dengan kota ini yang menjadi pusat agama Yahudi dan Kristen.

Namun, pada suatu hari di bulan Rajab 2 H/Januari 624 M, ketika Rasulullah Saw. sedang melaksanakan rakaat kedua shalat asar di Masjid Bani Salamah, beliau menerima wahyu yang memerintahkan untuk menghadap ke arah Ka‘bah ketika shalat, “Sungguh, Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit. Maka, sungguh Kami akan mengalihkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Alihkanlah mukamu ke arah Masjid Al-Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan, sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui bahwa berpaling ke Masjid Al-Haram benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan (QS Al-Baqarah [2]: 144).”

Betapa gembiranya Rasul Saw. dan kaum Muslim menerima perintah yang demikian. Karena itu, begitu usai shalat, ada seorang sahabat yang dengan penuh semangat keluar dari masjid dan berseru gembira, “Demi Allah, aku bersumpah, aku telah melaksanakan shalat bersama Rasulullah Saw. dengan menghadap ke arah Makkah!”

Tujuan utama perubahan kiblat itu sendiri ialah agar kaum Muslim, sebagai satu umat yang memiliki Ka‘bah yang menjadi pusat rohaniah mereka, mengarahkan dunia dalam kebaikan yang besar. Selain itu sebagai ungkapan bahwa kaum Muslim bukan suatu umat yang berasaskan ras atau warna kulit, melainkan suatu umat untuk meraih kebaikan dengan menyebarkan kebaikan. Walau terjadi perubahan tersebut, namun sunnah Rasul Saw. tidak pernah melupakan kiblat pertama. Sebab, Bait Al-Maqdis telah dijadikan sebagai ujung akhir pelaksanaan Isra’ dan Mi‘raj Nabi Saw. yang diawali dari Makkah. Dan dari kota itu pulalah beliau bermi‘raj ke langit tertinggi. Karena itu, Bait Al-Maqdis dipandang sebagai kota suci ketiga dalam Islam setelah Makkah dan Madinah.

Di sisi lain, kiblat sejatinya merupakan suatu gejala ibadah unik yang hanya dimiliki kaum Muslim saja. Tidak oleh umat-umat lainnya. Sebab, seperti diketahui, para pemeluk agama-agama lain melaksanakan peribadatan mereka ke arah manapun yang mereka kehendaki dan mereka mendirikan tempat-tempat peribadatan mereka selaras dengan pengetahuan teknik mereka dan tuntutan yang ada. Beberapa orientalis berpandangan, Islam mengambil pedoman tentang kiblat dari agama Yahudi atau Kristen awal. Menurut beberapa orientalis Yahudi, kiblat merupakan hal yang telah mereka kenal, yaitu tempat menyimpan catatan-catatan dan kitab-kitab keagamaan, dan tempat yang paling baik bagi catatan-catatan dan kitab-kitab tersebut adalah sinagog. Sebagian di antara mereka berpendapat, tempat dimaksud dikemukakan dalam Al-Quran dengan sebutan “tabut” (QS Al-Baqarah [2]: 248).

Pendapat yang demikian itu, antara lain dikemukakan oleh Abraham Geiger, Edward Hirschfeld, dan Jakob Horowitz, tidak lah memiliki pijakan yang kuat. Sebab, tempat penyimpanan di sinagog tersebut tidak menentukan arah. Orang-orang pun tidak bersembahyang ke arah tempat itu. Lagi pula, tempat itu hanya sekadar tempat atau kotak untuk meletakkan kitab-kitab keagamaan mereka dan apa-apa yang mereka pandang sebagai khazanah sinagog, seperti peninggalan orang-orang saleh di kalangan mereka, naskah kitab-kitab persembahyangan mereka, tulisan orang-orang saleh di kalangan mereka, dan harta kekayaan yang diserahkan pada sinagog. Semua itu diletakkan di jantung sinagog, ke manapun arah jantung sinagog tersebut. Selain itu, “tabut” yang dikemukakan dalam Al-Quran tidaklah serupa dengan tempat menyimpan kitab-kitab keagamaan dan peninggalan-peninggalan awal agama Yahudi. Namun, “tabut” tersebut adalah sesuatu yang lain yang berkaitan dengan Musa a.s. dan masanya. Mengenai “tabut” tersebut, para ahli tafsir pun tidak seiring pendapat tentang yang dimaksud dengannya. Meski demikian, dapat dipastikan, hal itu tidaklah seperti yang dikehendaki para orientalis Yahudi tersebut.

Sementara beberapa peneliti lain menyatakan, gereja-gereja awal–paling tidak gereja-gereja beberapa jemaat-menghadap ke arah timur dan arah itulah asal-usul pengertian kiblat dalam Islam. Pendapat yang demikian itu jelas lemah dan tidak berdasar pula. Sebab, tiada bukti yang kuat pernah ada sebuah sekte Kristen awal yang menjadikan arah timur sebagian kiblat mereka. Memang, hal ini tidak meniadakan pendapat bahwa beberapa kepercayaan bukan samawi (dari langit) menganjurkan para pengikutnya untuk menyambut terbitnya matahari dengan bersembahyang pada pagi hari, juga pada sore hari ketika matahari terbenam. Di antara kepercayaan-kepercayaan tersebut ialah penyembahan matahari yang dianut Amenophis IV, yaitu Fir‘aun yang dikenal dengan nama Ikhnaton. Arah yang demikian itu jelas berbeda sekali dengan pengertian kiblat dalam Islam.

Dalam kenyataannya, kiblat merupakan suatu konsepsi Islam murni yang tidak dikenal baik oleh agama Yahudi maupun Kristen. Karena itu, tidak mengherankan pula jika kadang kaum Muslim menyebut diri mereka sebagai warga kiblat (Ahl Al-Qiblah), yang berarti warga dengan pandangan yang satu. Dan, Mahasuci Ia Yang telah menjadikan Islam sebagai akidah kesatuan dan penyatuan. Dan yang penting dalam hal ini ialah kiblat mengukuhkan secara mendasar salah satu pengertian Islam dan melengkapi masjid dengan suatu keistimewaan unik yang tidak dimiliki tempat-tempat ibadah lainnya.

Segera kabar pengalihan arah shalat tersebut tersebar ke seluruh penjuru Madinah. Kaum Muslim pun segera pula mengalihkan arah mereka ketika melaksanakan shalat. Mereka tidak lagi menghadap ke arah Bait Al-Maqdis, tetapi menghadap ke arah Makkah.

Gunung Uhud: Saksi Perjuangan Generasi Awal Kaum Muslim

Ketika jamaah haji berada di Madinah Al-Munawwarah, dan berkesempatan berziarah ke pelbagai tempat bersejarah di Kota Nabi itu, salah satu tempat yang biasanya mereka kunjungi adalah Gunung Uhud. Gunung ini merupakan sekelompok gunung yang terletak sekitar 6 kilometer di sebelah utara Masjid Nabawi. Gunung ini tidak bersambung dengan gunung-gunung lain, seperti halnya umumnya gunung-gunung di sekitar kota suci itu. Karena itu, disebut Uhud, yang artinya menyendiri.

Gunung batu yang terdiri dari granit, marmer merah, dan batu-batu mulia (sehingga dari jauh kelihatan agak memerah) ini merupakan lokasi salah satu perang yang diikuti Nabi Muhammad Saw. dan diuraikan cukup terinci di dalam Al-Quran. Perang ini dipicu oleh kekalahan telak kaum musyrik Quraisy dalam Perang Badar yang terjadi pada Selasa, 17 Ramadhan 2 H/13 Maret 623 M. Karena itu, mereka bertekad untuk melancarkan pembalasan. Mereka pun menyiapkan perbekalan yang cukup dan pasukan dengan senjata yang lengkap yang berjumlah tidak kurang ari 3.000 orang, di bawah pimpinan Abu Sufyan bin Harb. Pasukan ini mendapat bantuan dari beberapa kabilah Arab lain, seperti Arab Kinanah dan Tihamah.

Pada pertengahan Sya‘ban 3 H/Februari 625 M, pasukan kaum musyrik Quraisy tersebut berangkat menuju Madinah. Semula kaum Muslim tidak mengetahui persiapan pasukan itu. Nabi Muhammad Saw. sendiri baru memeroleh berita, hanya dua atau tiga hari sebelum pasukan musuh tiba di Uhud, dari Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, pamanda beliau yang kala itu telah memeluk Islam namun masih menetap di Makkah. Setelah beliau mendengar gerakan pasukan tersebut, beliau pun keluar kota disertai pasukan dengan kekuatan 1.000 orang untuk menyongsong pasukan musuh. Tetapi baru saja beliau berangkat, sekelompok kaum munafik yang dipimpin ‘Abdullah bin Ubai yang jumlahnya hampir sepertiga pasukan itu membelot. Meski demikian, pasukan yang tetap setia kepada beliau terus berangkat bersama beliau.

Di kaki Gunung Uhud yang terletak di sebelah timur laut Kota Nabi itu, bertemulah kedua pasukan yang bermusuhan itu pada Sabtu, 15 Syawwal 3 H yang bertepatan dengan 30 Maret 625 M. Pihak Makkah mula-mula mengalami kekalahan besar, meski jumlah tentara dan persenjataan mereka yang jauh lebih besar. Namun, pasukan panah kaum Muslim, yang oleh Nabi Saw. disiagakan di atas bukit untuk melindungi sayap pasukannya, meninggalkan kedudukan mereka, mengabaikan instruksi yang tegas dari Nabi Saw., dan terjun ke dalam kancah pertempuran karena khawatir akan tidak diperhitungkan dalam pembagian rampasan perang. Karenanya pasukan Makkah menyerang sayap pasukan kaum Muslim yang terbuka. Sehingga, pasukan kaum Muslim pun menjadi porak-poranda dan mengalami kehancuran besar. Kemudian setelah itu pasukan kaum Muslim bangkit kembali dari kekalahan mereka. Tapi, pasukan Makkah telah meninggalkan medan pertempuran dan kembali pulang.

Dalam perang ini pihak pasukan lawan kehilangan 23 orang anggotanya. Sedangkan pasukan kaum Muslim menderita kerugian yang tidak sedikit dan 70 orang kaum Muslim gugur sebagai syuhadak dalam perang ini. Hamzah bin ‘Abdul Muththalib, pamanda Nabi Saw., termasuk yang gugur dalam perang ini. Sedang Nabi Saw. sendiri mengalami luka-luka, sehingga gigi beliau patah dan wajah beliau berlumuran darah.

Dalam perang ini sendiri, pada mulanya tak seorang Muslimah pun diizinkan ikut berperang. Tapi Nasibah binti Ka‘b bin ‘Amr bin ‘Auf bin Mabdzul bin Ghanam, seorang perempuan Khazraj, merasa ia harus berada bersama pasukan kaum Muslim. Suaminya, Zaid bin ‘Ashim bin ‘Amr, dan dua putranya, ‘Abdullah dan Habib, ada di sana. ‘A’isyah binti Abu Bakar Al-Shiddiq, istri Nabi Saw., dan Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah Al-Anshari, memiliki gagasan yang sama dan datang pula membawa kantung air, tak lama selepas kedatangan Nasibah. “Ketika itu, saya melihat ‘A’isyah dan Ummu Sulaim mondar-mandir mengangkut air minum di dalam kantung kulit untuk pasukan kaum Muslim. Keduanya menyingsingkan lengan baju dan saya melihat perhiasan di bagian kaki mereka. Keduanya mengangkut kantung kulit itu di punggung mereka, lalu mereka memberi minum pasukan kaum Muslim yang terluka,” kenang Abu Thalhah Al-Anshari tentang peran kedua perempuan tersebut dalam Perang Uhud tersebut.

Perang di Gunung Uhud tersebut sangat membekas dalam hati Nabi Saw. hingga akhir hayat beliau. Ini karena di Gunung Uhud itu lah beliau berpisah selamanya dengan para sahabat yang amat dihormati dan paling dekat dengan beliau. Demi perjuangan di jalan Allah Swt, mereka meninggalkan sanak kerabat dan handai tolan, rela hidup terpencil sebelum dan selepas hijrah. Tapi, kini, mereka berbaring di peristirahatan terakhir di Uhud, sebagaimana takdir telah menggariskan. Kenangan terhadap mereka begitu kuat dalam benak Nabi Saw. Karena itu, sekembalinya dari berziarah ke kuburan mereka menjelang akhir hayat beliau, beliau berucap di atas mimbar, “Aku kelak akan berdiri di depan kalian sebagai saksi atas kalian. Tempat bertemu yang dijanjikan bagi kalian adalah surga. Dari tempatku berdiri saat ini, aku melihat surga itu.”

Baqi' Al-Gharqad: Makam Utama di Kota Nabi

Saat itu malam telah menapaki separoh perjalanannya. Pada malam itu sendiri Rasulullah Saw. sedang berada di rumah ‘A’isyah binti Abu Bakar Al-Shiddiq. Mengira sang istri tercinta telah tidur pulas, tiba-tiba beliau mengambil jubahnya dan mengenakan kedua sandalnya pelan-pelan, lalu membuka pintu dan kemudian keluar pelan-pelan. Melihat hal itu, sang istri tercinta, yang ternyata belum tidur, dengan diam-diam bangun karena merasa cemburu jangan-jangan beliau akan pergi ke rumah istri beliau yang lain, keluar rumah, dan mengikuti jejak langkah beliau yang sedang menapakkan kaki menuju Makam Baqi‘.

Setibanya di makam tersebut, Rasulullah Saw berdiri lama. Lalu, beliau berdoa dengan mengangkat kedua tangannya tiga kali. Ketika beliau membalikkan tubuh dan mulai menapakkan kaki menuju ke arah rumah, ‘A’isyah pun kembali dan mendahului beliau. Dan, begitu beliau kembali ke rumah, ‘A’isyah pun “menginterogasi” beliau, mengapa larut malam begitu pergi ke Makam Baqi‘.

“‘A’isyah!” jawab Rasulullah Saw. “Sesungguhnya Jibrîl a.s. datang kepadaku ketika engkau melihatku tadi. Dia lalu memanggilku dengan suara pelan, agar tidak engkau ketahui. Maka, aku menjawab dengan suara pelan agar tidak engkau ketahui. Dia tidak mau masuk ke dalam rumah, karena engkau melepas pakaianmu. Kukira engkau telah tidur pulas, sehingga aku tidak ingin membangunkanmu dan aku khawatir engkau terkejut. Jibrîl mengatakan kepadaku bahwa Allah Swt. menyuruhku untuk mendatangi penghuni Makam Baqi‘ dan memohonkan ampunan bagi mereka.”
“Bagaimana semestinya yang harus kuucapkan kepada mereka, wahai Rasul?” tanya ‘A’isyah binti Abu Bakar Al-Shiddiq.
“Ucapkanlah, ‘Semoga keselamatan tetap dilimpahkan kepada penghuni makam, kaum mukmin dan muslim. Semoga Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada orang-orang yang telah mendahului kami dan orang-orang yang selepas kami. Dan jika Allah menghendaki, maka sungguh kami akan menyusul kalian.’” jawab Rasulullah Saw..

Rasulullah Saw., terutama tahun terahir menjelang beliau berpulang pada 11 H/632 M, memang acap berziarah makam yang terletak di sebelah tenggara Masjid Nabawi: Makam Baqi‘ Al-Gharqad. Nama Baqi‘ diambil dari nama akar tetumbuhan yang ttumbuh di makam itu. Sedangkan Al-Gharqad adalah sejenis pohon berduri yang juga banyak terdapat di makam itu. Selain acap mengunjungi makam itu, beliau juga pernah menyatakan, barang siapa berpulang di Madinah dan dikebumikan di makan itu, beliau akan memberi syafaat kepadanya.

Menurut catatan sejarah, orang yang pertama dimakamkan di sini adalah ‘Utsman bin Mazh‘un, seorang sahabat dari kalangan Muhajirun yang terkenal salah dan hidup sederhana, yang meninggal dunia pada 5 H/626 M. Sedangkan Ibrahim, putra pasangan suami-istri Rasul Saw. dan Mariyah al-Qibthiyyah yang berasal dari Mesir, adalah orang kedua yang dimakamkan di sini. Di makam ini pula terdapat makam para istri Rasul Saw.: ‘A’isyah binti Abu Bakar Al-Shiddiq, Saudah binti Zam‘ah, Hafshah binti ‘Umar, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abu Umayyah, Juwairiyah binti Al-Harits, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, dan Shafiyyah binti Huyai. Sedangkan keluarga beliau yang dikebumikan di sini, selain putra-putri beliau, antara lain Al-‘Abbas bin ‘Abdul Muththalib, Al-Hasan bin ‘Ali, dan ‘Ali Zain Al-‘Abidin. Sementara di antara para sahabat yang dimakamkan di sini ialah ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdullah bin Mas‘ud, ‘Abdurrahman bin ‘Auf, dan Sa‘d bin Abu Waqqash. Di antara Imam empat mazhab, hanya Malik bin Anas yang dimakamkan di sini.

Sejak masa pemerintahan Dinasti Umawiyyah dengan pusat pemerintahan di Damaskus, Suriah, makam ini telah mengalami beberapa kali perbaikan dan perluasan. Namun, kemudian seluruh bangunan yang berada di atas makam ini dirubuhkan dan dibersihkan oleh Keluarga Sa‘ud yang mendirikan Kerajaan Arab Saudi. Selama di bawah pemerintahan keluarga tersebut, hingga dewasa ini, Makam Baqi‘ Al-Gharqad telah mengalami perluasan dua kali. Perluasan yang pertama dilakukan di masa pemerintahan Raja Faisal bin ‘Abdul ‘Aziz. Sedangkan perluasan kedua dilakukan di masa pemerintahan Raja Fahd bin ‘Abdul ‘Aziz. Sehingga, kini, makam yang kini dikitari dinding setinggi empat meter itu memiliki luas 174.962 meter persegi.

Masjid Nabawi: Masjid yang Tak Lagi Mengunci Diri

Masjid Nabawi, sebuah masjid di jantung Kota Madinah, tentu Anda mengenalnya. Masjid ini, ketika pertama kali berdiri, tentu tak seindah dan semegah dewasa ini. Kala itu, masjid ini hanya memiliki luas sekitar 4.200 kaki. Masjid yang pembangunannya dimulai pada Rabi‘ Al-Awwal 1 H/September 622 M ini didirikan di atas lahan yang dibeli dari dua anak yatim, Sahl dan Suhail. Lantas, pada 7 H/628-629 M Nabi Muhammad Saw. memperluas masjid ini menjadi 10.000 kaki. Perluasan selanjutnya, pada 17 H/638 M, yang dilakukan ‘Umar bin Al-Khaththab, membuat masjid ini menjadi seluas 11.400 kaki. Pada 29 H/649 M masjid ini kembali diperluas untuk keempat kalinya oleh ‘Utsman bin ‘Affan. Sehingga, luas masjid ini mendapat tambahan 496 meter persegi.

Pada tahun-tahun 88-91 H/706-709 M Al-Walid bin ‘Abdul Malik, penguasa ke-6 Dinasti Umawiyyah di Damaskus, Suriah memerintahkan perluasan dan pemugaran masjid ini, di bawah pengawasan ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Gubernur Madinah kala itu. Pada masa inilah masjid ini mulai dihiasi dengan mosaik, pualam, dan emas. Kemudian pada 160 H/778 M, pada masa pemerintahan Al-Mahdi, penguasa ke-3 Dinasti ‘Abbasiyah di Irak, sayap utara masjid ini mengalami perluasan sampai 2.450 meter persegi. Untuk perluasan ini terpaksa dilakukan penggusuran sejumlah rumah para sahabat Nabi Saw.

Akibat musibah kebakaran yang menimpa masjid ini pada 654 H/1256 M, Sultan Al-Zhahir Baibars I Al-Bunduqdari dari Dinasti Mamluk di Mesir (memerintah antara 659-676 M/1260-1277 M) memerintahkan pemugaran masjid ini. Musibah serupa menimpa dan terjadi lagi pada abad 9 H/15 M. Pemugaran kali ini dilakukan Sultan Al-Asyraf Saif Al-Din Qait-Bey, penguasa Mesir dari Dinasti Mamluk Burji (memerintah antara 873-902 H/1468-1496 M). Kemudian, kala kekuasaan di Mesir beralih ke tangan Dinasti Usmaniyyah, sejak masa pemerintahan Sultan Salim I, Masjid Nabawi dipugar dan perbarui kembali oleh Sultan Sulaiman Al-Qanuni ketika ia melakukan pemugaran atas Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi pada 940 H/1529 M. Sebagian besar pembaruan yang dilakukan Sultan Sulaiman tersebut masih bisa didapatkan jejaknya di Pintu (Bab) Al-Salam yang menjadi bagian muka bagian barat masjid ini. Di sisi lain, mimbar yang dihadiahkan sang sultan pada Masjid Nabawi merupakan salah satu bukti kepiawaian kaum Muslim di bidang ukir-ukiran.

Masjid Nabawi, dalam perjalanan waktu selanjutnya, diperbaiki kembali pada 994 H/1533 M, 1127 H/1715 M, dan 1196 H/1782 M. Selain diperbaiki, masjid tersebut memiliki mihrab baru yang dibuat dari marmer berwarna. Di atas mihrab tersebut terdapat sebuah kubah kecil nan indah. Di sisi lain, para penguasa Mesir, Turki, dan India serta sejumlah besar orang-orang saleh menyerahkan pelbagai hadiah yang hingga kini masih menjadi harta kekayaan masjid tersebut. Di antara hadiah-hadiah tersebut, yang paling mahal adalah bintang-bintang sabit emas yang berhiaskan intan berlian. Pada setiap bintang sabit tersebut terdapat sebuah bintang emas yang berkilau. Di antara intan berlian tersebut terdapat kepingan-kepingan berlian yang memiliki berat beberapa karat yang sangat mahal harganya. Semua harta kekayaan masjid tersebut tergantung di dalam Makam Nabi Muhammad Saw. dan Makam Fathimah Al-Zahra’.

Selanjutnya, pada 1266 H/1849 M, Muhammad ‘Ali, seorang penguasa Mesir, membangun kembali seluruh Masjid Nabawi. Pembangunan kali ini dilakukan oleh para insinyur Mesir di bawah pimpinan Halim Pasya, insinyur istana-istana khalifah di Istanbul. Sang arsitek didampingi Ibrahim Al-Mishri, seorang pakar bangunan terkemuka asal Mesir, dan Syukr Allah, seorang perancang terkemuka dari Turki. Pada pembangunan kali ini pula, di bawah pengawasan Ibrahim bin Muhammad ‘Ali, Raudhah Al-Khadhra’ yang ada dewasa ini dibangun. Dalam pembangunan raudhah tersebut, setiap batu lama, yang berasal dari masa pembangunan yang dilakukan oleh Sultan Baibars tetap digunakan.

Selepas itu, Sultan ‘Abdul Hamid I (meninggal pada 1277 H/1860 M) memplester seluruh dinding Masjid Nabawi dengan pualam berwarna merah bunga mawar dengan biaya yang amat besar. Tak aneh jika menjelang saat kewafatannya, kala berusia 39 tahun, sang sultan yang sedang gering di tempat tidur, menanyakan apakah pembangunan tersebut telah usai atau belum. Konon, ketika disampaikan kepada sang sultan bahwa pembangunan telah rampung, tidak lama kemudian sang sultan berpulang. Karena seluruh dinding masjid tersebut berlapiskan pualam berwarna merah bunga mawar, tak aneh jika kala itu masjid tersebut juga mendapat sebutan Masjid Merah Bunga Mawar (Al-Masjid Al-Wardî). Bangunan Masjid Nabawi yang didirikan oleh para penguasa Dinasti Mamluk dan Usmaniyyah tetap dapat disaksikan hingga dewasa ini, di luar perluasan besar-besaran yang dilaksanakan oleh Keluarga Saud.

Lewat perluasan terakhir tersebut oleh Kerajaan Arab Saudi, masjid ini menjadi memiliki ruang shalat sekitar 160.000 meter persegi dan mampu menampung sekitar 300.000 jamaah. Selain itu, halaman masjid mampu menampung sekitar 430.000 jamaah. Dan, yang paling menggembirakan, mulai musim haji 1428 H/2007 M, masjid ini dibuka selama 24 jam penuh. Selain itu, bagi kaum perempuan juga diberi kesempatan memasuki Raudhah selepas isya. Sebelumnya, kaum perempuan hanya diberi kesempatan berziarah ke Makam Rasul Saw. dan Raudhah pada pukul 07.00-11 pagi dan 13.30-15.00 sore!

Masjid Quba': Masjid yang Dikunjungi Rasul Saw. Setiap Sabtu

Di Makkah, Madinah, dan kawasan di antara kedua kota tersebut banyak terdapat masjid. Sebagian besar nama yang dikenakan pada masjid-masjid tersebut sejatinya kurang tepat. Dalam sejarah, misalnya, tidak dikenal adanya Masjid Abu Bakar Al-Shiddiq, Masjid ‘Umar bin Al-Khaththab, Masjid ‘Utsman bin ‘Affan, maupun Masjid ‘Ali bin Abu Thalib. Demikian halnya tiada bukti apa pun yang menguatkan bahwa seseorang telah mendirikan sebuah masjid di ‘Aqabah, tempat Rasulullah Saw. bertemu dengan beberapa orang dari kaum Anshar dua tahun dan setahun sebelum kehijrahan beliau ke Madinah, sebuah awal perluasan yang sangat menentukan dalam sejarah Islam. Demikian halnya pula tiada catatan yang menguatkan adanya sebuah masjid di lokasi pohon yang menjadi tempat dilaksanakannya Sumpah Kesetiaan Al-Ridhwan (Bai‘ah Al-Ridhwân) pada 6 H. Malah, berdasarkan catatan sejarah yang ada, kala ‘Umar bin Al-Khaththab menjabat khalifah, ia mencari pohon tersebut. Ternyata, pohon tersebut sudah tiada lagi.

Namun, masjid-masjid tersebut, meski penampilannya sederhana, tampak indah dan menawan serta dihiasi dengan keindahan ketakwaan dan cinta kepada Allah Swt. Sebagian besar masjid-masjid tersebut didirikan oleh para penguasa dan pangeran dan Dinasti Mamluk dan Usmaniyyah serta para dermawan Hijaz. Mengenai usia masjid-masjid tersebut, sulit dipastikan secara tepat. Meski demikian, masjid-masjid tersebut merupakan masjid-masjid agung, karena tegak di Tanah Suci. Di antara masjid-masjid tersebut, Masjid Quba’ menempati posisi yang unik.

Seperti diketahui, Rasulullah Saw. mendirikan masjid terakhir tersebut begitu beliau tiba di Quba’ pada Jumat, 8 Rabi‘ Al-Awwal 1 H atau 23 Juli 622 M. Ketika itu, Quba’ merupakan sebuah kawasan pinggiran Yatsrib dan terletak sekitar tiga kilometer di sebelah selatannya. Masjid tersebut merupakan masjid yang pertama kali didirikan dalam sejarah Islam. Dan masjid tersebut, sejak awal pendiriannya, seperti dikemukakan dalam Al-Quran, merupakan masjid yang didirikan di atas ketakwaan. Lahan untuk masjid itu, kala dibangun pertama kali, merupakan sumbangan dari keluarga Kultsum bin Hidm. Beliau meninggalkan kota itu empat hari kemudian, yakni 12 Rabi‘ Al-Awwal 1 H. Inilah hari bermulanya kalender Hijriyah. Dan, selepas bermukim di Madinah dan ketika tidak sedang keluar kota, beliau senantiasa menyempatkan diri mengunjungi Masjid Quba’.

Masjid sederhana yang terdiri dari satu ruangan bersegi empat dengan serambi yang diberi atap di bagian mihrab itu, di masa pemerintahan ‘Utsman bin ‘Affan, diperbaiki karena rusak berat. Lantas ketika ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menjadi Gubernur Madinah, di masa pemerintahan Al-Walid bin ‘Abdul Malik (penguasa ke-7 Dinasti Umawiyyah di Suriah), ia memugar kembali masjid ini, di samping melengkapinya dengan sebuah menara. Sederet perbaikan, pemugaran, dan perluasan selanjutnya terus dilaksanakan oleh para penguasa Muslim. Antara lain oleh Sultan Al-Asyraf Saif Al-Din Qait-Bey dari Dinasti Mamluk. Pada 888 H/1580 M, masjid tersebut dibangun kembali seluruhnya dan dilengkapi dengan sebuah mimbar baru dari pualam. Mimbar tersebut kemudian diganti dengan mimbar (terkenal dengan sebutan Mimbar Masjid Raya) yang dihadiahkan sang sultan pada Masjid Nabawi ketika Sultan Murad III, penguasa ke-13 Dinasti Usmaniyyah di Turki, menghadiahkan sebuah mimbar indah pada Masjid Nabawi.

Adapun menara Masjid Quba’ dewasa ini berasal dari masa pemerintahan Dinasti Usmaniyyah di Turki. Kemungkinan besar menara tersebut dibuat pada masa pemerintahan Sultan Mahmud II, tepatnya pada 1245 H/1825 M. Pembangunan menara tersebut dilakukan di bawah pimpinan Muhammad ‘Ali, gubernur Mesir kala itu, dan para insinyur dan tukang batu dari Mesir. Pembangunan tersebut baru rampung pada masa pemerintahan putra sang sultan: ‘Abdul Majid. Sedang pendapat yang menyatakan bahwa bangunan kecil yang terdapat dalam shahn merupakan lokasi pemberhentian unta Rasulullah saw ketika pertama kali memasuki Madinah adalah tidak benar.

Masjid Quba’ dewasa ini, selepas dipugar dan diperluas oleh Raja Faisal bin Abdul ‘Aziz pada 1388 H/1968 M dan dipugar dan diperluas lagi oleh Raja Fahd bin Abdul ‘Aziz pada 1405 H/1985 M, tetap memelihara karakteristik kesederhanaan yang menjadi corak masjid-masjid generasi pertama. Bentuknya yang ada dewasa ini merupakan bentuk masjid tersebut ketika diperbarui oleh ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz. Dan, bila Anda berziarah ke Madinah, usahakanlah berziarah juga berziarah ke Masjid Quba’ yang senantiasa dikunjungi Rasul Saw. setiap hari Sabtu itu!